visitaaponce.com

Bareskrim Bakal Bongkar Jaringan Antar Oknum Pinjol Ilegal

Bareskrim Bakal Bongkar Jaringan Antar Oknum Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online ilegal yang kian meresahkan masyarakat.(Ist/Ilustrasi)

BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya tengah fokus membidik tiga ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dan membongkar jaringan antar-oknum.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Sabtu (19/6).

Agus meyakini bahwa dengan memberantas terhadap ribuan pinjol ilegal harus dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol.

"Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," tutur Agus, Sabtu (19/6).

Arahan untuk pemberantasan pinjol ilegal, kata Agus, diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut dilakukan supaya penindakan lebih mudah dilakukan per-wilayahnya.

"Sebaran lokasi para pelaku bisa di (berbagai) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.

Agus juga menegaskan bahwa adanya oknum pinjol ilegal sangat meresahkan bagi masyarakat. Maka, pihaknya tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal.

"Ini bukan delik aduan, maka karena meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tegas Agus.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan 'Rp Cepat' yang dikendalikan oleh warga negara Tiongkok.

Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok  untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.

Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. (Ykb/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat