OJK Harapkan Ada Penurunan Rasio Kredit Macet Perbankan
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengharapkan adanya penurunan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) di tahun ini usai kebijakan restrukturisasi kredit macet perbankan dampak pandemi covid-19 berakhir di Maret lalu. Pasalnya, NPL gross per April 2024 yang mencapai 2,33%, masih lebih tinggi dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 2,25%
"Perbankan masih optimis berdasarkan penyaluran kredit di April dan (mengharapkan) tren NPL akan turun di akhir tahun," ujarnya dalam webinar Pertumbuhan Kredit di Tengah Ancaman Risiko Global, Selasa (25/6).
Dian menjelaskan dari sisi kinerja intermediasi, pada April 2024, kredit mengalami peningkatan sebesar Rp66,05 triliun, atau tumbuh 0,91% secara month to month (mtm). Secara tahunan, kredit melanjutkan catatan pertumbuhan double digit sebesar 13,09% year on year (yoy) menjadi Rp7.310,7 triliun.
Baca juga : OJK Nilai Kenaikan NPL Perbankan masih dalam Batas Normal
Dana Pihak Ketiga (DPK) dikatakan mengalami pertumbuhan positif. Pada April 2024, DPK tercatat tumbuh 0,60% mtm atau meningkat 8,21% yoy menjadi Rp8.653 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 11,81% yoy.
Likuiditas industri perbankan pada sepanjang tahun juga disebut memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada 29 Mei 2024 masing-masing 126,96% dan 28,58% atau tetap jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Kondisi tersebut searah dengan likuiditas global yang cukup ketat di tengah kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS) yang mempertahankan suku bunga tinggi (high for longer).
"Kemudian, pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada April 2024 meningkat di angka 7,30% yoy dari sebelumnya 6,83%, sehingga porsi kredit UMKM terjaga 20%," terangnya.
Namun demikian, Dian menyoroti angka kredit bermasalah UMKM yang sebesar 4,26% pada April 2024 lebih tinggi dari rasio NPL secara agregat. Hal ini, katanya, perlu diwaspadai dengan pembenahan manajemen risiko mengingat risiko kredit UMKM lebih tinggi dibandingkan kredit lainnya.
"Untuk itu, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan kementerian/lembaga terkait terus mendorong pertumbuhan kredit UMKM," pungkasnya. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Apa yang Dimaksud Restrukturisasi KPR? Begini Penjelasannya
Komisi XI Dorong Penegakkan Hukum Kasus LPEI
Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI Cederai Eksportir Lain
Mengenal Credit Score, Metode Penilaian dalam Pengajuan Kredit Lembaga Keuangan
Dirut BRI Sunarso Ogah Terbuai di Zona Nyaman
Sunarso Jadi The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia
Pemda Diharapkan Mampu Optimalisasi Belanja
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap