Jerinx akan Divonis Hari Ini dalam Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni
![Jerinx akan Divonis Hari Ini dalam Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/18612c67f63a1ecf71d687e90a209a48.jpg)
TERDAKWA kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (24/2). Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Betul sidang vonis hari ini. Rencananya pukul 14.00 WIB," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (24/2).
Sugeng mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan tersebut. Dia juga meyakini Jerinx akan bebas dari tuntutan hukuman.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)," ujar Sugeng.
Baca juga: Jika Bikin Onar Lagi, Jerinx Terancam Dicerai Istrinya
Persidangan Jerinx segera memasuki babak akhir. Personel SID itu sempat dibela ayah kandungnya I Wayan Arjono dan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta untuk meringankan hukumannya.
Jerinx dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Jerinx pantas dihukum karena perbuatan dia di media sosial telah menimbulkan rasa takut pada diri korban, yakni Adam Deni.
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tidak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tidak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx dituntut melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkini Lainnya
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni karena Meneror Istri
Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Begini Tanggapan Polisi
Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap