visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mayat Transpuan di Apartemen Jaksel

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mayat Transpuan di Apartemen Jaksel
Ilustrasi(DOK.MI)

POLISI kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kematian transpuan berinisial I, 22, di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka baru itu berinisial RH alias B.

"Ada tambah 1 lagi. (Inisial) RH alias B, transpuan juga," kata Budhi saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/6).

Meski demikian, Budhi belum membeberkan soal kronologi penangkapan terhadap RH. Ia juga belum menjelaskan peran dan pasal yang dipersangkakan terhadapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni seorang transpuan berinisial L. Diketahui, L memiliki salon kecantikan dan melayani suntik filler.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui I mengalami gangguan jaringan di pinggulnya. Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan autopsi diduga korban meninggal karena adanya penyuntikan filler atau zat ke dalam pinggul korban.


Baca juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus WN Tiongkok yang Diduga Perkosa WNI


"Gangguan jaringan ini tentunya dokter yang mungkin akan menjelaskan penyebabnya kenapa. Nah, yang jelas kesimpulan yang disampaikan pada kami diduga penyebab matinya ada gangguan jaringan yang disebabkan oleh masuknya benda ke dalam di bokong korban," kata Budhi di Jakarta, Senin (20/6).

Budhi mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kematian korban. Begitu juga dengan hubungan korban dengan tersangka berinisial L.

L yang merupakan transpuan tersebut diketahui merupakan pemilik salon kecantikan. L diketahui kerap melayani permintaan pelanggannya untuk suntik filler.

Budhi menjelaskan tersangka dan korban sudah lama berkenalan. Berdasarkan CCTV yang ditemukan sebelum kejadian penemuan jasad korban, tampak korban menjemput tersangka dan keduanya berbincang-bincang.

"Kami duga antara korban dengan pelaku ini udah cukup kenal," ujarnya. (S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat