visitaaponce.com

Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah

Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah
Gedung Kejaksaan Agung.(Dok. MI)

PIMPINAN Korps Adhyaksa diminta menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Lampung agar tegak lurus menangani perkara jual beli proyek APBD Lampung Tengah. Kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Hal itu disampaikan Agung Mattauch, pengacara pelapor Habriansyah, dalam pengaduannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. ”Kami juga sudah melaporkan perkara ini ke KPK,” kata Agung, di Jakarta, Senin (1/7).

Mattauch juga meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam-WAS), Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, agar perkara tersebut bisa dituntaskan.

Baca juga : BPK dan KPK Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Anggaran Gaib APBD DKI

”Perkara ini sudah terbuka. Selain ke KPK, kami juga sudah meminta PPATK turun tangan untuk memeriksa aliran dananya. Jadi jangan ada oknum yang macam-macam,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud. Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam Kantor Polsek Gambir, Jakarta Pusat, seusai Musa mendarat di Bandara Soetta, Cengkareng, dari Arab Saudi, Kamis (27/6) malam.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan proyek yang juga melibatkan tersangka Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo (keponakan Musa). Berkas perkara Erwin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro Lampung. Sementara itu, Ferdian masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Bangunan Instalasi Pembuangan Tinja di Flotim Tak Difungsikan, Proyek 4,7 Miliar Mubazir

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan kasus berawal dari laporan korban Habriansyah. Dia melaporkan Erwin Saputra atas penipuan dan atau penggelapan pembangunan proyek sebesar Rp2 miliar. "Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” ucap Umi.

Dari laporan yang dibuat pada 15 Agustus 2023, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Erwin akhirnya ditangkap pada 30 April 2024. Kasus tersebut dilaporkan karena proyek pembangunan jalan yang dijanjikan ternyata tidak ada. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat