visitaaponce.com

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
Suasana persidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7).(MI/NAVIANDRI)

KUASA hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang praperadilan yang akan dilanjutkan Kamis (4/7) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rudiana merupakan ayah kandung Rizky, salah satu korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, kami mohon kepada majelis hakim untuk kesaksian dari pemohon, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," pinta Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi di PN Bandung Selasa 
(3/7).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif. "Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," terang Eman.

Baca juga : Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Menurut Eman, hakim praperadilan tidak bisa memaksa, apakah mau mengajukan saksi atau tidak. Hakim praperadilan, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita," jelas Eman lagi.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dengan tersangka Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.

Baca juga : Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Besok

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, bahwa berkas untuk tersangka Pegi itu diberikan kode P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan dan diterima teman-teman penyidik. Jadi, berkas perkara tersangka PS masih terdapat kekurangan formil dan materil," ungkap Nur Sricahyawija.

Saat disinggung apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas tersebut, Nur Sricahyawija mengaku tidak dapat menyampaikannya. "Tidak bisa disampaikan karena ini merupakan sudah masuk dalam materi petunjuk kami kepada teman-teman penyidik. Sesuai KUHAP, ketika dikembalikan ke Kejati Jabar, kami punya jangka waktu yang diatur yaitu selama 14 hari," tuturnya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, berkas perkara yang diterima oleh jaksa dari penyidik sudah diperiksa atau diteliti oleh enam jaksa termasuk jaksa yang bertugas pada 2016.

"Termasuk jaksa yang menangani perkara tersebut pada 2016 saya pastikan turut mengikuti perkembangan penyelidikan dan masuk ke dalam jaksa peneliti," tambahnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat