Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
![Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/d3df871bb79adba6789a735a48ae83df.jpg)
HANUM Pratiwi, 24, seorang gadis yang indekos di kawasan Pasir Putih, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/7). Gadis ini didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memukul kepala anak tetangganya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel, kekerasan yang dilakukan Hanum terhadap anak kelas 2 SD itu bermula dari kekesalan si anak yang masuk kamar indekosnya. Padahal, pada saat itu, kamar Hanum dalam keadaan tertutup dan dia sedang berada di dalam.
Menggunakan lidi, anak tersebut berhasil membuka pintu kamar. Ini membuat Hanum emosi. Ia pun langsung melayangkan pukulan ke kepala korban dan mencubitnya.
Baca juga : Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Douglas, JPU menghadirkan saksi korban anak dan orangtuanya. Namun, proses sidang untuk mendengar keterangan saksi anak tertutup untuk umum.
Ibu dari anak korban mengatakan bahwa penganiayaan terhadap anaknya baru diketahui setelah ia pulang dari bekerja. "Saya baru pulang, anak menangis sambil pegang pipi. Dia bilang habis dipukul (Hanum)," ujar Anita, 35, ibu anak itu.
Menurut orangtua korban, selama ini hubungan mereka dengan Hanum baik, bahkan sudah dianggap seperti saudara sendiri. Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa Hanum sering menghajar anaknya sebelum kasus ini dilaporkan.
Baca juga : Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini
"Akibat kejadian itu, anak saya sampai libur empat hari, karena pipi dan telinga sakit," katanya. Atas kejadian penganiayaan ini, orang tua korban mengaku tak ingin memaafkan Hanum meski sudah ada upaya perdamaian dan permohonan untuk perkara dilakukan restorative justice.
"Saya sama sekali tak mau memaafkan dia. Sebab sebelum ini berproses, dia sama sekali tak pernah meminta maaf kepada saya," tegasnya.
Usai mendengar kesaksian, sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan bagi terdakwa. Atas penganiayaan tersebut, Hanum terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kapolda Sumbar: Rekaman CCTV Afif Maulana Bukan Hilang, tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Ini Tanda Pembesaran Kelenjar Getah Bening pada Anak yang Patut Diwaspadai
Anak Harus Disiapkan Agar Mandiri Sebelum Masuk SD
Ini Tips Menyiapkan Mental Anak Agar Bersemangat Masuk Sekolah
APH Berspektif Gender Dibutuhkan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Tips Menyiapkan Anak Masuk Sekolah
Pola Pikir Positif Bantu Anak Mudah Beradaptasi di Sekolah Baru
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap