visitaaponce.com

Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak

Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Ilustrasi.(MI/SAFIR MAKKI)

POLRES Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yosep Lukas Laulet, 38, warga Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor karena menganiaya anaknya mengunakan parang.

Korban berisial PML, 8, mengalami luka robek pada tiga jari kaki kiri dan lecet di punggung. Untuk luka dipunggung, korban dipukul mengunakan bambu.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Mbau mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (30/6). "Kejadian ini dilaporkan oleh korban bersama pamannya ke polisi, pelakunya sudah diamankan siang tadi," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu malam.

Sedangkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, (29/6) sekitar pukul 3.35 Wita. Menurutnya, setelah polisi menerima laporan, langsung berangkat ke Desa Pido untuk menangkap pelaku.

Menurutnya, Yosep ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Alor Timur Laut. Dari sana, dia dibawa ke Polres Alor untuk pemeriksaan. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Alor. "Polisi belum tetapkan tersangka karena saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik kasus ini," ujarnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat