visitaaponce.com

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif

 LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Kantor LPSK, Jakarta.(Metro TV/Sumantri)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat. LPSK akan memberikan perlindungan darurat jika ada ancaman secara langsung terhadap para pemohon.

Itu terkait kasus tewasnya Afif Maulana, 13. Ia diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat. Jasadnya ditemukan di aliran sungai, Batang Kuranji, Kota Padang

Permohonan perlindungan itu diajukan oleh tim advokat dari LBH Padang ke LPSK. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu atas permohonan yang diajukan. 

Baca juga : Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK

Nanti permohonan itu diputuskan oleh pimpinan LPSK akan disetujui atau ditolak. Ini berdasarkan dari hasil rapat tujuh pimpinan LPSK.

Untuk proses penelaahan, LPSK membutuhkan waktu 30 hari. Pihaknya akan meminta sejumlah keterangan dari para saksi dan pihak terkait.

Namun jika masih dalam proses penelaahan, diperoleh ancaman secara langsung yang bisa membahayakan para pemohon, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, bila ada persetujuan dari dua pimpinan LPSK.

Keenam saksi itu mengajukan permohonan perlindungan lantaran khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama proses hukum berjalan. Selain ke LPSK, tim advokat juga telah melampirkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polda dan Propam Sumatera Barat. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat