Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini
![Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/198783e7023e6fee57d10c6c66551fdf.jpg)
PEREMPUAN berinisial AG, 15, menjalani sidang lanjutan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Kamis (30/3). Peridangan hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Eksepsi tersebut akan dibacakan penasihat hukum (PH) Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Eksepsi dari PH-nya AG,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yakni pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi. Pelaksanaan persidangan tersebut nantinya secara tertutup dengan terdakwa yang masih di bawah umur.
Baca juga: Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Besok
Sebelumnya pihak keluarga korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora menolak diversi AG. Pihak keluarga David menolak untuk berdamai Perwakilan keluarga David, Alto Luger juga mengatakan ayah David Ozora akan hadir pada persidangan hari ini.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG.
Baca juga: Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan Setelah Diversi Ditolak
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap