visitaaponce.com

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.(MI/Moh Irfan)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding dari terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pahpahan mengatakan  berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," kata Binsar, Senin (2/10).

Baca juga : Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU

Binsar menjelaskan, Mario dan Shane akan menjalani sidang banding pada Kamis (19/10) mendatang. Sidang pun akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. "Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan," kata dia.

Untuk susunan majelis hakim sidang itu yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno. "Maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," sebutnya.

Mario Dandy Satriyo telah mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan banding Mario Dandy itu diajukan lewat kuasa hukumnya.

Baca juga : Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia menjelaskan bahwa banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Selain itu, kata Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy. "Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," sebut Djuyamto.

Majelis Hakim PN Jaksel telah memberikan vonis kepada dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Untuk terdakwa Shane Lukas, majelis hakim memberikan vonis lima tahun hukuman penjara. Sedangkan Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan tuntutan membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat