visitaaponce.com

KSP Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM tidak Pernah Mati

KSP : Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM tidak Pernah Mati
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Polhukam dan HAM, Rumadi Ahmad,(MI)

KANTOR Staf Presiden mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa.

Majelis Hakim menerima banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Polhukam dan HAM, Rumadi Ahmad, menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah mempertimbangkan posisi Daniel Frits sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pembela HAM yang harus dilindungi.

Baca juga : Pemerintah Upayakan Perlindungan Status WNI Undocumented

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM," kata Rumadi, melalui keterangan yang diterima, dikutip Kamis (22/5).

Rumadi menilai putusan Majelis Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Putusan ini menjadi inspirasi dan acuan bagi hakim-hakim lain yang menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup, atau perkara yang melibatkan mereka yang aktivitasnya melakukan pembelaan HAM," kata Rumadi.

Vonis bebas Daniel Frits yang bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi, sambung Rumadi, menjadi kado manis sekaligus penanda bahwa HAM dan keadilan yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 tidak pernah mati.

"Ini juga penanda harapan atas hadirnya keadilan selalu ada," kata Guru Besar Pemikiran Politik Hukum Islam tersebut. (Try/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat