visitaaponce.com

Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar

Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Ilustrasi penyiksaan(Dok.MI)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM memastikan memantau penanganan kasus 18 remaja yang mengalami penyiksaan oleh anggota Polda Sumatra Barat. Kanwil KemenkumHAM Sumatra Barat telah diterjunkan ke lokasi kejadian.

"Melalui Kanwil di Sumbar, Kami akan terus mengikuti perkembangan proses ini ke depan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Dhahana Putra, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.

Dhana menekankan Indonesia berkomitmen mendorong pelindungan hak anak-anak. Ia berharap tidak ada lagi kasus hukum yang melibatkan anak.

Baca juga : Penyiksaan di Mesir Dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan oleh Kelompok Hak Asasi Manusia

"Jika pun satu ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, maka kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan," bebernya.

Kendati demikian, ia percaya kasus ini akan bergerak ke arah positif. Sebab, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengakui perbuatan anak buahnya.

"Kami mengapresiasi Kapolda Sumatra Barat yang mengedepankan transparansi sehingga dapat menepis adanya kecurigaan masyarakat," terangnya.

Baca juga : Sejarawan: Rumoh Geudong Termasuk Situs Sejarah Aceh

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan belasan anggota Sabhara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang. Hal ini diketahui setelah memeriksa 40 anggota.

“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.

Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut. Di samping itu, 17 anggota yang dinyatakan melanggar SOP belum ditahan.

“Saat ini mereka juga masih ada di ruang paminal (pengamanan internal) dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua itu.

Polda Sumbar mengumumkan ada 17 anggota yang melanggar hukum. Namun, informasi lain menyebutkan ada 18 anggota. Perihal perbedaan data ini telah ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, namun belum direspons hingga berita ini dibuat. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat