Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
![Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/da96b637b4f3e5108d48e3f1efc30028.jpg)
MANTAN Direktur Utama Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di bekas kantornya. Majelis hakim memberikannya vonis sembilan tahun penjara.
Putusan itu berujung isak tangis dari keluarga Karen. Mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu hanya bisa menabahkan hati anak-anaknya.
“Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis,” kata Karen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (24/6).
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Karen sempat memeluk anak-anaknya usai vonis dibacakan. Dalam momen itu, Karen hanya memohon kepada buah hatinya agar tidak meneteskan air mata.
“Enggak usah nangis, enggak apa-apa,” ujar Karen.
Suami Karen, Herman Agustiawan turut memberikan reaksi atas vonis kasus ini. Emosinya hanya berupa sindiran ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan, Kasus Korupsi LNG Pertamina Dilanjutkan
“Puas ya?” ucap Herman.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. (Z-u)
Terkini Lainnya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KSP : Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM tidak Pernah Mati
Israel Minta Waktu Tanggapi Petisi Pengadilan Tentang Bantuan Kemanusiaan di Gaza
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
DPR Kecewa PT Banten Batalkan Hukuman Mati Pemilik Sabu 821 Kg
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
KPK Tahan Satu Tersangka Baru pada Kasus Dugaan Korupsi DJKA
Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 M lewat Korupsi Proteksi TKI
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap