visitaaponce.com

Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya

Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
Terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memeluk kerabat seusai menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan(MI / Usman Iskandar)

MANTAN Direktur Utama Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di bekas kantornya. Majelis hakim memberikannya vonis sembilan tahun penjara.

Putusan itu berujung isak tangis dari keluarga Karen. Mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu hanya bisa menabahkan hati anak-anaknya.

“Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis,” kata Karen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (24/6). 

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Karen sempat memeluk anak-anaknya usai vonis dibacakan. Dalam momen itu, Karen hanya memohon kepada buah hatinya agar tidak meneteskan air mata.

“Enggak usah nangis, enggak apa-apa,” ujar Karen.

Suami Karen, Herman Agustiawan turut memberikan reaksi atas vonis kasus ini. Emosinya hanya berupa sindiran ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan, Kasus Korupsi LNG Pertamina Dilanjutkan

“Puas ya?” ucap Herman.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. (Z-u)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat