visitaaponce.com

Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas

Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.(MI/Susanto)

SEPERTI Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding yang diajukan terdakwa Shane Lukas atas vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Shane Lukas sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Putusan banding ini hanya dihadiri majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, Shane mengajukan banding.

Dalam vonis tersebut Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin, Kamis (7/9). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat