Pakar UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
![Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/02d52f967f680213748a3f06c2af8e96.jpg)
KEJAKSAAN dinilai sudah tepat tidak melakukan diversi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terutama menyangkut pelaku anak AG (15). Pangkalnya, dia terancam hukuman di atas 7 tahun.
"Kata kunci pertama, ancaman pidana yg wajib diversi itu 7 tahun ke bawah. 7 tahun ke atas enggak wajib," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Penyidik menjerat AG dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara
Baca juga : Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Kedua, sambung Akhiar, diversi dapat dilakukan apabila pihak korban memaafkan pelaku. Dalam perkara ini, keluarga David Ozora menolak berdamai.
"Kalau salah satu enggak (mau berdamai), ya, enggak mungkin (diversi)," ucapnya.
"Menurut saya, sudah tepat langkah yang diambil kejaksaan," sambungnya.
Baca juga : Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA
Lebih jauh, Akhiar menyarankan kejaksaan memedomani aturan berlaku dalam menangani kasus pelaku anak AG. Sebab, kepentingan anak harus mendapatkan perhatian dan dimandatkan dalam UU Perlindungan Anak.
"Tapi, tentu sepanjang pihak kejaksaan menuntut sesuai koridor hukum terhadap ancaman pidana maksimum boleh dijatuhkan 10 tahun. Jadi, dia boleh saja menuntut 10 tahun. UU memungkinkan itu. Jadi, koridor kita tetap UU," tuturnya.
Kedua, kejaksaan disarankan mempertimbangkan kondisi korban dalam menyusun tuntutan AG. Apalagi, menurut keluarga korban, David Ozora hingga kini belum juga sadarkan diri.
"Tentu background dari yang bersangkutan (AG) akan diperhatikan juga nanti. Anak ini bagaimana masa lalunya? Itu akan dilihat juga. Korban bagaimana, parah tidak? Sekarang masih belum sadar, kan? Nah, itu dia. Itu jadi pertimbangan-pertimbangan. Dia harus memperhatikan kedua belah pihak, pelaku dan korban," tandas Akhiar. (N-3)
Terkini Lainnya
Viral Culik Kawin Paksa di Sumba, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polri belum Terima Penangguhan Penahanan dari Panji Gumilang
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Tidak Kooperatif selama Proses Penyidikan
Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana
Kemenkum dan HAM: KUHP Baru Hapuskan Orientasi Balas Dendam
Jokowi: Polri Harus Lebih Unggul dari Pelaku Kejahatan
Kemesraan Kapolri dan Jaksa Agung Dinilai Jadi Bentuk Peringatan
Polda Jawa Tengah Ungkap 2.189 Kasus dalam Operasi Pekat Candi 2024
Anak Pelaku Kejahatan Harus tetap Dapat Hak Pendidikan
Penculik Anak Punya Keluarga Tapi Ditinggalkan Anak Istri
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap