visitaaponce.com

Polri belum Terima Penangguhan Penahanan dari Panji Gumilang

Polri belum Terima Penangguhan Penahanan dari Panji Gumilang
Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).(Antara)

POLRI menyatakan bahwa sampai saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penistaan agama Islam, Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (3/8).

Terkait penangguhan penahanan itu, dijelaskan Djuhandani, merupakan hak bagi Panji. Akan tetapi, Ia mengaku bahwa pihaknya memiliki pertimbangan untuk menerima atau menolak permohonan itu.

Baca juga : Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Baca juga : Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Tidak Kooperatif selama Proses Penyidikan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat