Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
![Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/2551f8c3272ee935d9a6b3e516626bf2.jpg)
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra (2/8).
Hendra menyebutkan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama Panji Gumilang
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," sebutnya.
Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," pungkasnya.
Baca juga: Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana
Sebagaimana diketahui, Polri resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji dalam kasus penistaan agama. Setelah penetapan tersangka itu, dijelaskan Ramadhan, pihaknya pun melanjutkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan (2/8).
Penahanan 20 Hari
Panji sendiri akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri selama 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Irwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap