visitaaponce.com

Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang

Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Sidang Perdana Panji Gumilang.(Antara)

PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu, 8 November 2023. Dalam sidang perdananya, jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.

Panji dijerat mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk dakwaan subsider dijerat melalui Pasal 14 ayat (2) UU RI 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Baca juga : 15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji juga dijerat melalui UU ITE Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dalam sidang perdananya, Panji Gumilang juga mengajukan eksepsi keringan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.dan juga karena faktor usia panji Gumilang yang sudah berumur 60 tahun lebih.

Jika dikabulkan penangguhan penahannya, kuasa hukum Panji Gumilang yang diwakili Hendra Effendi mengatakan, pihaknya memberi jaminan akan selalu koperatif dan akan selalu patuh pada ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Namun, kata Yanto, penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (UL/MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat