visitaaponce.com

Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang mengaku terima informasi adanya tekanan agar praperadilan kliennya ditolak majelis hakim(Dok)

KUASA hukum Panji Gumilang dalam perkara praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, mengaku menerima informasi adanya tekanan agar praperadilan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri. 

"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5). 

Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu. 

Baca juga : Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat

"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin. 

Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. 

"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," ucap pendiri LQ Indonesia Law Firm. 

Baca juga : Polri Tentukan Nasib Kasus TPPU Panji Gumilang Besok

Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli. 

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya. 

"Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," imbuh Alvin. 

Baca juga : Mahfud MD dan Ridwan Kamil Bahas Nasib Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya. 

Namun demikian, apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. 

"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat