visitaaponce.com

Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda

Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO berbeda dengan tersangka.(Antara)

KUASA hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda, dengan Pegi yang ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal itu dikemukakan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7).

Dalam prapersidangan yang diketuai hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan diwakili belasan kuasa hukumnya, sedangkan Polda Jabar diwakili tim Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang. Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini pada pekan lalu ditunda, karena pihak Polda Jabar tidak hadir. 

Baca juga : Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina, Polri: Tak Ada Bukti, Fiktif!

"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penetapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," terang Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi tersangka. Padahal seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," jelas Efendi.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang

Kuasa hukum Pegi menyebut, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024. Di mana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.

"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024, digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Kartini orang tua Pegi Setiawan berharap anaknya segera bebas, karena tidak melakukan kejahatan.  "Harapan semoga cepat bebas karena Pegi tidak pernah melakukan kejahatan," harapnya.

Kartini mengaku sempat berbincang dengan Pege sebelum persidangan. "Saya Sempat ngobrol dengan Pegi. Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani semua ini," tuturnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat