Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
![Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/07e700a16a0e65f3a83978eeabf55d96.jpg)
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Diketahui transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun.
"Kalau kita lihat aliran masuk dan keluar transaksi kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu mengatakan 144 rekening ini terbongkar setelah mengetahui Panji Gumilang memiliki sejumlah nama lain. Yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam. Whisnu menambahkan penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu menyebut berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Panji diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan sejak 2016 sampai 2023. Adapun pengungkapan TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji pada 2019.
Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp 73 miliar. Kemudian, uang itu dipakai pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu untuk kepentingan pribadi.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tutur Whisnu.
Panji telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penggelapan, tinda pidana yayasan, dan TPPU. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap