visitaaponce.com

Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Diketahui transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun.

"Kalau kita lihat aliran masuk dan keluar transaksi kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Whisnu mengatakan 144 rekening ini terbongkar setelah mengetahui Panji Gumilang memiliki sejumlah nama lain. Yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam. Whisnu menambahkan penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi

"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," ujar jenderal bintang satu itu.

Whisnu menyebut berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Panji diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan sejak 2016 sampai 2023. Adapun pengungkapan TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji pada 2019.

Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp 73 miliar. Kemudian, uang itu dipakai pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu untuk kepentingan pribadi.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tutur Whisnu.

Panji telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penggelapan, tinda pidana yayasan, dan TPPU. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat