visitaaponce.com

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis kasus penistaan agama Panji Gumilang(Antara)

PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu. Panji Gumilang telah dituntut bersalah atas kasus penistaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi dalam dakwaannya. Majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Dalam dakwaannya, majelis hakim menyatakan bahwa Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU No 8 tentang penodaan agama. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dakwaan yang terlampir," tutur Yogi saat pembacaan putusan.

Sementara itu, Panji Gumilang setelah mendengar vonis menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Oh kan sudah didengar semua. Pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir, pikir-pikir," tutur Panji yang mengenakan baju berwarna kuning kotak-kotak sambil mengacungkan salam dua jari.

Persidangan Panji Gumilang dimulai pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.57 WIB dan sempat meminta kepada kuasa hukumnya untuk menukar kursi yang didudukinya dengan alasan kursi yang didudukinya tidak ada penyangga tangannya dan kurang nyaman. Kursi kosong yang ada di deretan kuasa hukum kemudian digunakan untuk menukar kursi yang semula diduduki Panji. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat