Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
![Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/74c3f02c21c5ce0427bc7957b56f6881.jpg)
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu. Panji Gumilang telah dituntut bersalah atas kasus penistaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi dalam dakwaannya. Majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, majelis hakim menyatakan bahwa Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU No 8 tentang penodaan agama. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dakwaan yang terlampir," tutur Yogi saat pembacaan putusan.
Sementara itu, Panji Gumilang setelah mendengar vonis menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Oh kan sudah didengar semua. Pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir, pikir-pikir," tutur Panji yang mengenakan baju berwarna kuning kotak-kotak sambil mengacungkan salam dua jari.
Persidangan Panji Gumilang dimulai pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.57 WIB dan sempat meminta kepada kuasa hukumnya untuk menukar kursi yang didudukinya dengan alasan kursi yang didudukinya tidak ada penyangga tangannya dan kurang nyaman. Kursi kosong yang ada di deretan kuasa hukum kemudian digunakan untuk menukar kursi yang semula diduduki Panji. (Z-10)
Terkini Lainnya
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap