visitaaponce.com

Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang

Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri(Medcom/Siti Yona Hukmana)

BARESKRIM Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Penyelidikannya masih dalam proses penghitungan kerugian negara.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, kita tingkatkan ke penyidikan dan diproses selanjutnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Whisnu mengatakan saat ini penyidik baru menemukan tiga unsur pidana yang dilanggar pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Yakni, tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : 8 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Siapa Saja?

"Yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilaksanakan tadi pagi. Ekspose itu dihadiri oleh penyidik, pengawas internal dan eksternal serta didukung dengan beberapa ahli, baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," ungkap Whisnu.

Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi

 

Gunakan uang pinjaman yayasan Rp73 miliar untuk pribadi

Dalam proses penyidikan, penyidik menelusuri aset dan transaksi Panji. Diketahui , Panji Gumilang mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam. Ketika dicek rekening dan transaksi ada ribuan transaksi atas nama-nama tersebut.

Polisi telah memblokir 154 rekening. Sebanyak 14 dari ratusan rekening itu diketahui berisi uang kurang lebih Rp200 miliar.

Baca juga : Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Penyidik menganalisa transaksi tersebut. Kemudian, mengantongi bukti bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman dari Bank Trust pada 2019 sejumlah Rp73 miliar

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," beber jenderal bintang satu itu.

Panji Gumilang dijerat tiga pasal. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang

Kemudian, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Untuk diketahui, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (Yon/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat