visitaaponce.com

Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang

Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.(Antara)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirimkan permohonan blokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) terkait kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Permohonan blokir dikirim ke pihak bank.

"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring Selasa, 29 Agustus 2023.

Tak disebut nominal uang dalam 96 rekening itu. Pengajuan blokir dalam rangka tindak lanjut atas kasus tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Panji.

Baca juga : Peran YPI dan Madrasah terkait TPPU Panji Gumilang Didalami

Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu. Guna mendalami aset-aset pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN" ujar Ramadhan.

Baca juga : Rekening Panji Gumilang Akan Disita, Saldonya Ratusan Miliar Rupiah

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.

Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji.

Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, Panji belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Dittipideksus masih mencari dua alat bukti yang cukup.

Di samping itu, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemimpin ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat