Peran YPI dan Madrasah terkait TPPU Panji Gumilang Didalami
![Peran YPI dan Madrasah terkait TPPU Panji Gumilang Didalami](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/7e92bf51c9d955b6b5329532d9917a1f.jpg)
POLRI melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang. Polisi berencana pada minggu ini akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak yayasan dan madrasah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (28/8/2023). "Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," sebutnya.
Saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak YPI dan madrasah soal peran penyaluran dana BOS. "Selanjutnya akan melakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Diketahui, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke penyidikan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8). "Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu (16/8).
Dalam perkara ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polri juga secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Baca juga: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tersangka kepada Panji. Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik," kata Djuhandani. "Hasil dalam proses gelar perkata semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," imbuhnya. Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-2)
Terkini Lainnya
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
HUT Bhayangkara ke-78, Ancol Berikan Rekreasi Gratis untuk Anggota dan Keluarga Polri
Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kabareskrim: Menuju Polri yang Semakin Profesional
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Ini Profil Satuan Polri: Tugas dan Pangkat
Viral mayat tanpa Identitas termutilasi di Kampung Bantar Limus, Garut
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap