visitaaponce.com

Peran YPI dan Madrasah terkait TPPU Panji Gumilang Didalami

Peran YPI dan Madrasah terkait TPPU Panji Gumilang Didalami
Foto areal bangunan kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).(Antara/Muhammad Adimaja.)

POLRI melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang. Polisi berencana pada minggu ini akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak yayasan dan madrasah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (28/8/2023). "Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," sebutnya.

Saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak YPI dan madrasah soal peran penyaluran dana BOS. "Selanjutnya akan melakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

Diketahui, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke penyidikan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8). "Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu (16/8).

Dalam perkara ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polri juga secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Baca juga: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tersangka kepada Panji. Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik," kata Djuhandani. "Hasil dalam proses gelar perkata semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," imbuhnya. Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat