visitaaponce.com

Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah

Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang(Dok)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Agenda sidang yakni  mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. 

Pihak Panji menghadirkan sembilan saksi, yang di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. Ahmad Sofian, ahli UU ITE  Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Subani. 

Para saksi mencoba meyakinkan Majelis Hakim bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. 

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang

"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang, Selasa (7/5). 

"Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil," imbuhnya. 

Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP. 

Baca juga : Bangkrut dalam Sebulan, OJK Cabut Izin Operasional 4 Bank

"Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucapnya. 

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU. 

"Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana," tuturnya. 

Baca juga : Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar

"Karena kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," sambung Alvin. 

Ia pun menduga, ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti. 

"Ini dia dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan," jelas dia. 

Baca juga : Transaksi di Livin' by Mandiri Sentuh Rp921 Triliun

Atas itu semua, ia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan. Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren. 

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat. Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut," papar Alvin. 

"Uang ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka nggak mikirin ke sana," sambungnya.

Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar esok hari. Agendanya, pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat