visitaaponce.com

Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar

Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar
Ilustrasi(Antara)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi LPS sejak 1 Januari hingga 29 April 2024.

"Alhamdulillah, sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga rata-rata tidak sampai tujuh hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menyatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank-bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Baca juga : Kucurkan Dana Rp237 M, LPS Bayar Klaim Simpanan 42 Ribu Nasabah

Berdasarkan data LPS per 29 April, lembaga tersebut telah membayarkan total simpanan nasabah sebesar Rp237.179.989.417 kepada 44.322 rekening.

Ke-sepuluh BPR/BPRS yang dilikuidasi tersebut antara lain BPR Wijaya Kusuma (berlokasi di Madiun), BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), BPR Usaha Madani Karya Mulia (Solo), BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo), dan BPR Bank Purworejo (Purworejo). Kemudian, BPR EDCCash (Tangerang), BPR Aceh Utara (Lhokseumawe), BPR Sembilan Mutiara (Pasaman), BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar), serta BPRS Saka Dana Mulia (Kudus).<o:p></o:p>

Meskipun telah terdapat 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi dalam empat bulan pertama tahun ini, Dimas menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan LPS.

LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang banknya ditutup," imbuhnya.

LPS saat ini memiliki aset sebanyak Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat