Tim Likuidasi Aspan Imbau Pemegang Polis Segera Ajukan Tagihan
![Tim Likuidasi Aspan Imbau Pemegang Polis Segera Ajukan Tagihan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/26f5a7d237c7dbf04055698aec322720.jpeg)
TIM Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) menyampaikan agar seluruh pemegang polis, tertanggung, dan kreditur lainnya bisa segera mengajukan tagihan.
Tagihan itu dapat disampaikan secara tertulis dan langsung disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen asli kepada Tim Likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi).
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No 28/2015, semua pemegang polis, tertanggung dan kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi) paling lambat 60 hari sejak 19 Januari 2024 di Gedung Wisma Bumiputera Lantai 16 Jl Jendral Sudirman Kav 75 Jakarta,” ungkap Ketua Tim Likuidasi Aspan Even Denny Fransisca dalam siaran persnya, Senin (5/2).
Baca juga : Danai.id Tingkatkan Dukungan UMKM Bersama J Trust Bank
Dia melanjutkan mengenai syarat dan ketentuan pengajuan tagihan dapat dilihat melalui website www.aspan.co.id.
“Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi) dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Aspan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-79/D.05/2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Purna Artanugraha.
Baca juga : Restrukturisasi, Investree Umumkan Pemberhentian Dirut
Alasannya, PT Aspan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai rasio solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum dan ekuitas minimum sampai batas waktu yang diberikan OJK.
Sejak dicabutnya izin usaha, sesuai POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, PT Aspan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dan menghentikan semua kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun di kantor cabang sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Selanjutnya, OJK menyetujui pembentukan Tim Likuidasi PT Aspan yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Desember 2023, dan termuat dalam Akta Berita Acara RUPS No 09 tertanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Munyati Sullam SH MA. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
APP Capai Kesepakatan Damai dengan Seluruh Kreditur
Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar
Kucurkan Dana Rp237 M, LPS Bayar Klaim Simpanan 42 Ribu Nasabah
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap