visitaaponce.com

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Ilustrasi: Direktur Penanganan Klaim LPS Ade Rachmat memeriksa data nasabah BPR Karya Remaja Indramayu setelah izin usahanya dicabut OJK(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Pasar Bhakti dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, melalui keterangan yang diterima Jumat (16/2).

Baca juga : BPR Bangkrut Akibat Fraud, Perlu Langkah Konsolidasi

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Bhakti atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Bhakti dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Pasar Bhakti tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Baca juga : LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25%. Berapa untuk BPR?

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat