visitaaponce.com

Restrukturisasi, Investree Umumkan Pemberhentian Dirut

Restrukturisasi, Investree Umumkan Pemberhentian Dirut
Adrian Gunadi(MI/Pius Erlangga)

INVESTREE Radhika Jaya (Investree) mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024.

"Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," kata Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, melalui keterangan yang diterima, Jumat (2/2).

Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.

Baca juga : Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan

Investree juga mengeluarkan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi terkait klaim yang tidak benar yang mungkin telah tersebar di masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider/anak perusahaan, dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.

Klarifikasi Tegas untuk Mencegah Miskonsepsi

Investree sebagai perusahaan di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memberikan klarifikasi tegas untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah dan merugikan.

Baca juga : OJK Tak Lagi Jadi Penyidik Tunggal di Sektor Jasa Keuangan

Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terdampak. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa sebagai LPBBTI, Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat