Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan
![Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/0bf3ca792028439c810ed52d8899ca12.jpg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diminta meningkatkan pengawasan untuk mengurangi risiko gagal bayar atau non-performing loan (NPL) pada peer to peer (P2P) lending atau fintech.
"OJK perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan penalti terhadap platform yang mengalami masalah non-performing loans," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Amira Husna Natanegara dikutip dari siaran pers, Rabu (14/6).
Pada Desember 2022, sebanyak 21 perusahaan telah diminta untuk memberikan dan menerapkan action plan untuk perbaikan kelancaran kredit bermasalah. Amira menilai perlu adanya kelanjutan sanksi atau penalti bagi platform P2P lending yang gagal memenuhi action plan, penalti seperti pemberhentian distribusi pinjaman atau pencabutan lisensi sementara.
Baca juga : PT SMI Diduga Transaksikan Surat Utang di Bawah Harga Pasar, OJK Lakukan Pendalaman
Berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) termasuk dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yakni penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) dalam rangka pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah melalui sistem elektronik dengan jaringan internet.
P2P lending diminati karena menjadi solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible, terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked.
Baca juga : Manajemen Risiko Buruk Jadi Sebab Banyak Fintech Bermasalah
Namun kemudahan dari skema pembiayaan P2P lending tidak lepas dari kemungkinan gagal bayar. Risiko ini sudah melekat akibat faktor-faktor yang ada pada model usaha P2P seperti profil borrower, gejolak ekonomi dan juga mismanagement dari P2P lending itu sendiri.
Maraknya gagal bayar pada pinjaman platform P2P lending berawal sejak masa pandemi. Menurut data Statistik Fintech Lending yang dipublikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) Fintech Lending pada Juli 2020 mencapai 5,61% dari tahun sebelumnya. TKB90 merupakan salah satu indikator keberhasilan pembayaran borrower atau peminjam dalam jangka waktu 90 hari.
Amira menambahkan, selain meningkatkan pengawasan, beberapa hal ini dapat dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar, yaitu platform P2P lending dapat diwajibkan untuk mengejar pinjaman yang menunggak dari borrower dan menuntaskan pembayaran kepada lenders sebelum kembali menyalurkan pinjaman baru.
Kriteria borrower yang memiliki histori kredit bermasalah juga dapat dievaluasi kembali untuk penyaluran pinjaman kedepannya.
Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola oleh OJK juga dapat ditingkatkan, khususnya untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Saat ini, data pinjaman fintech lending tidak dicantumkan dalam SLIK.
OJK telah mewajibkan penyelenggara fintech untuk menyampaikan data transaksi pendanaan pada Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) melalui POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Namun, perlu adanya integrasi Pusdafil dengan SLIK sehingga pemanfaatan data real-time terkait pengguna, transaksi pendanaan dan kualitas pendanaan dapat ditingkatkan oleh platform fintech maupun badan pengawas dalam untuk menyusun mitigasi risiko non-performing loans.
Walaupun begitu, Amira menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi berkala terhadap risiko-risiko yang melekat pada tipe pembiayaan P2P lending, terutama kepada lender potensial.
"Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat secara utuh agar dapat membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika berinvestasi di P2P," pungkas dia. (Z-4)
Terkini Lainnya
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
Melati Usman Pimpin OJK Tasikmalaya, Tingkatkan Perekonomian Daerah
Masih Banyak UMKM Sulit Manfaatkan KUR, Apa Sebabnya?
Lindungi Konsumen, OJK Hentikan 915 Entitas Jasa Keuangan
Tiga Arah Kebijakan Kebijakan OJK di 2024
OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR
Hingga Juli 2023, OJK Sumbar Terima 1.776 Layanan Masyarakat
2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
Milenial Perlu Belajar Strategi Investasi Agar Bisa Merdeka Finansial
Klaim Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Meningkat 40%
Realisasi Anggaran OJK Rp1,95 Triliun, DPR: Selaraskan dengan Roadmap
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap