visitaaponce.com

2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK

2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
Ilustrasi industri kripto(123RF)

PERALIHAN tugas untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto bakal dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Peralihan ini akan dilakukan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

"Artinya peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau di bulan Januari 2025," kata Hasan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan September, Selasa (5/9).

Baca juga : Dukung Evolusi Industri Kripto, Tokcorypto Komitmen Dorong Ekonomi Digital

Saat ini sesuai amanah dari Undang-undang PPSK, Kementerian Keuangan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Nantinya setelah diterbitkannya PP dimaksud, akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan bersama, termasuk bagi OJK dalam melaksanakan transisi peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti.

"Saat ini kami di OJK juga terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Bappebti untuk bersama-sama menyiapkan transisi proses pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset keuangan digital, khususnya aset kripto," kata Hasan.

Baca juga : Kini Mata Utang Kripto Diatur OJK, Bagaimana Nasib Kripto ?   

Tujuan koordinasi adalah untuk memastikan agar proses transisi peralihan tugas nantinya dapat berjalan dengan lancar, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kendala maupun gangguan dan juga dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara maupun para pelaku usaha yang sudah terlebih dahulu aktif di sektor ini.

"Tentu dengan terus dan tetap mengedepankan kepentingan untuk perlindungan bagi masyarakat dan konsumen, yang saat ini sudah terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan aset kripto," kata Hasan (Z-4)

Baca juga : Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat