2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
![2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/c17ef4b100adfcc5fe5be7544da9587b.jpg)
PERALIHAN tugas untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto bakal dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Peralihan ini akan dilakukan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
"Artinya peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau di bulan Januari 2025," kata Hasan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan September, Selasa (5/9).
Baca juga : Dukung Evolusi Industri Kripto, Tokcorypto Komitmen Dorong Ekonomi Digital
Saat ini sesuai amanah dari Undang-undang PPSK, Kementerian Keuangan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Nantinya setelah diterbitkannya PP dimaksud, akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan bersama, termasuk bagi OJK dalam melaksanakan transisi peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti.
"Saat ini kami di OJK juga terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Bappebti untuk bersama-sama menyiapkan transisi proses pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset keuangan digital, khususnya aset kripto," kata Hasan.
Baca juga : Kini Mata Utang Kripto Diatur OJK, Bagaimana Nasib Kripto ?
Tujuan koordinasi adalah untuk memastikan agar proses transisi peralihan tugas nantinya dapat berjalan dengan lancar, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kendala maupun gangguan dan juga dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara maupun para pelaku usaha yang sudah terlebih dahulu aktif di sektor ini.
"Tentu dengan terus dan tetap mengedepankan kepentingan untuk perlindungan bagi masyarakat dan konsumen, yang saat ini sudah terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan aset kripto," kata Hasan (Z-4)
Baca juga : Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital
Terkini Lainnya
Token Berlogo Hamster Diperdagangkan di Pasar Kripto
Ini yang Akan Terjadi Ketika Seluruh Bitcoin Berhasil Ditambang
Token Kripto BWB Resmi Listing di Bitget
Bappebti & PINTU Ungkap Tantangan dan Solusi Investasi Kripto Dalam Negeri
Investasi Bitcon dan Aset Kripto masih sangat Prospektif
Penurunan Inflasi AS Dorong Penguatan Bitcoin
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
Bulan Literasi Kripto 2024 Tingkatkan Minat Investasi Kripto dalam Negeri
Keuntungan Memiliki Bursa Mata Uang Kripto White Label
Mega Listing Tambah 258 Crypto Baru, Pasar Kembali Bergairah
Ini yang Dimaksud dengan Strategi Buy the Dip dalam Investasi Aset Kripto
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap