Bangkrut dalam Sebulan, OJK Cabut Izin Operasional 4 Bank
![Bangkrut dalam Sebulan, OJK Cabut Izin Operasional 4 Bank](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/bbaa8e862ff469e91eb4a8a648f1988e.png)
DALAM waktu sebulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional empat bank di Indonesia. Pencabutan izin tersebut dikarenakan manajemen yang buruk hingga penipuan, akhirnya empat bank tersebut menjadi bangkrut.
Paling anyar adalah kebangkrutan bank di Kudus yakni PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut dengan mengacu pada keputusan Anggota Komite OJK nomor KEP-38/D.
03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Dananta.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya. OJK juga mengumumkan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : BPR Bangkrut Akibat Fraud, Perlu Langkah Konsolidasi
Berikut daftar bank bangkrut yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang April 2024:
1. BPR Dananta
Berdasarkan data Perbarindo, BPR Dananta memiliki 3.152 penabung per Desember 2022. Selain itu, terdapat 97 nasabah yang menyimpan uangnya di deposito dan terdapat 527 debitur yang meminjam uang di bank tersebut.
Baca juga : Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar
Pada tanggal 13 Desember 2023, OJK menempatkan Dananta pada posisi Pengawas Perbankan untuk direstrukturisasi karena peringkat Tingkat Kesehatan (TKS) nya tidak sehat.
BPR Dananta ditempatkan di bawah pengawasan bank sebagai bagian dari restrukturisasi, namun masih belum terlihat perbaikan. Dengan demikian, Dananta ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam resolusi oleh OJK pada (28/4).
OJK rupanya telah memberikan waktu kepada direksi dan komite BPR, termasuk pemegang saham, untuk melakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan. Namun pengurus dan komite serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan reorganisasi BPR. Oleh karena itu, setelah melakukan serangkaian tindakan tersebut, OJK mencabut izin bank tersebut.
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara
2. BPRS Saka Dana Mulia
Izin operasional BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut oleh OJK berdasarkan Surat Keputusan Direksi OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024, tentang pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Sebelumnya, BPRS Saka dinilai memiliki tingkat kesehatan buruk per 10 April 2023 dan tergolong bank dalam restrukturisasi.
3. BPR Bali Artha Anugrah
Pembatalan operasional bank yang berkedudukan di Kota Denpasar, Bali mengacu pada Surat Perintah Direktur Jenderal Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
Bank BPR Bali Artha Anugrah ditangguhkan karena masalah permodalan dan likuiditas yang belum terselesaikan. BPR memiliki 1.094 penabung per Desember 2022. Saat itu, terdapat 562 nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito dan bank tersebut memiliki 789 debitur.
4. BPR Sembilan Mutiara
OJK berdasarkan keputusan Anggota Komite OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
OJK sebelumnya sempat berupaya menghidupkan kembali BPR. Dimulai dengan dimasukkannya ke dalam status penyehatan hingga masuk ke status bank dalam resolusi. Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham tidak mampu melaksanakan restrukturisasi bank tersebut, dengan demikian izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh OJK. (Z-10)
Terkini Lainnya
1. BPR Dananta
2. BPRS Saka Dana Mulia
3. BPR Bali Artha Anugrah
4. BPR Sembilan Mutiara
KSPN: Sekitar 50 Ribu Pekerja Pabrik Tekstil Terkena PHK Sepanjang 2024
The Body Shop di Inggris di Ambang Kebangkrutan. Kalah Saing?
BPR Bangkrut Akibat Fraud, Perlu Langkah Konsolidasi
BPR Bangkrut di Awal Tahun, Ini Penyebabnya Menurut Pengamat Perbankan
Ganjar Soroti BUMN Karya Bangkrut di Era Jokowi
Buat Malu Keluarga Cendana, Alasan Soedrajad Djiwandono Dipecat Jadi Gubernur BI
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
BSI Masuk Daftar Top 10 Global Islamic Bank
NPL Meningkat, UMKM paling Rentan Terdampak Ekonomi
DPR: Penarikan Dana Muhammadiyah dari BSI Harus Jadi Perhatian Serius
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap