visitaaponce.com

Bangkrut dalam Sebulan, OJK Cabut Izin Operasional 4 Bank

Bangkrut dalam Sebulan, OJK Cabut Izin Operasional 4 Bank
Bank bangkrut dicabut izinnya olah OJK(Ilustrasi)

DALAM waktu sebulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional empat bank di Indonesia. Pencabutan izin tersebut dikarenakan manajemen yang buruk hingga penipuan, akhirnya empat bank tersebut menjadi bangkrut.

Paling anyar adalah kebangkrutan bank di Kudus yakni PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut dengan mengacu pada keputusan Anggota Komite OJK nomor KEP-38/D.
03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Dananta.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya. OJK juga mengumumkan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : BPR Bangkrut Akibat Fraud, Perlu Langkah Konsolidasi

Berikut daftar bank bangkrut yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang April 2024:

1. BPR Dananta

Berdasarkan data Perbarindo,  BPR Dananta memiliki 3.152 penabung per Desember 2022. Selain itu, terdapat 97 nasabah yang menyimpan uangnya di deposito dan terdapat 527 debitur yang meminjam uang di bank tersebut.

Baca juga : Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar

Pada tanggal 13 Desember 2023, OJK menempatkan Dananta pada posisi Pengawas Perbankan untuk direstrukturisasi karena peringkat Tingkat Kesehatan (TKS) nya tidak sehat.

BPR Dananta ditempatkan di bawah pengawasan bank sebagai bagian dari restrukturisasi, namun masih belum terlihat perbaikan. Dengan demikian, Dananta ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam resolusi oleh OJK pada (28/4).

OJK rupanya telah memberikan waktu kepada direksi dan komite BPR, termasuk pemegang saham, untuk melakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan. Namun pengurus dan komite serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan reorganisasi BPR. Oleh karena itu, setelah melakukan serangkaian tindakan tersebut, OJK mencabut izin bank tersebut.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

2. BPRS Saka Dana Mulia

Izin operasional BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut oleh OJK berdasarkan Surat Keputusan Direksi OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024, tentang pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Sebelumnya, BPRS Saka dinilai memiliki tingkat kesehatan buruk per 10 April 2023 dan tergolong bank dalam restrukturisasi.

3. BPR Bali Artha Anugrah

Pembatalan operasional bank yang berkedudukan di Kota Denpasar, Bali mengacu pada Surat Perintah Direktur Jenderal Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.

Bank BPR Bali Artha Anugrah ditangguhkan karena masalah permodalan dan likuiditas yang belum terselesaikan. BPR  memiliki 1.094 penabung per Desember 2022. Saat itu, terdapat 562 nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito dan bank tersebut memiliki 789 debitur.

4. BPR Sembilan Mutiara

OJK berdasarkan keputusan Anggota Komite OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 
 
OJK sebelumnya sempat berupaya menghidupkan kembali BPR. Dimulai dengan dimasukkannya ke dalam status penyehatan hingga masuk ke status bank dalam resolusi. Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham tidak mampu melaksanakan restrukturisasi bank tersebut, dengan demikian izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh OJK. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat