visitaaponce.com

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(MGN)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun. Panji ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus-30 September 2023. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pengacara Panji, Hendra Effendi pun terpantau datang ke Gedung Bareskrim Polri. Hendra mengaku datang untuk membesuk Panji.

Baca juga: Polisi Bakal Sita Barang Bukti Terkait TPPU Panji Gumilang

"Nanti setelah kami koordinasi dulu mau masuk habis ini kita update ya," ungkap Hendra.

Menurutnya, Panji belum diperiksa lagi terkait kasus penistaan agama. Namun, bila diperiksa baik terkait penistaan agama maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa langsung diperiksa oleh penyidik.

"Kalau Pak Panji dipanggil diperiksa dibon gampang," ungkap Hendra.

Baca juga: 15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Polisi mengantongi tiga barang bukti dan satu surat berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguat dalam penetapan tersangka.

Pemimpin ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dugaan TPPU

Di samping itu, Panji juga dilaporkan kasus TPPU dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kemudian, kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Ponpes Al Zaytun.

Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, kasus TPPU ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan akan menggelar perkara penetapan tersangka usai pemeriksaan saksi rampung.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat