visitaaponce.com

Polisi Bakal Sita Barang Bukti Terkait TPPU Panji Gumilang

Polisi Bakal Sita Barang Bukti Terkait TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)(ANTARA/Reno Esnir)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menyita barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan dalam tahap penyidikan.

"Selanjutnya akan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8).

Namun, Whisnu tidak merinci apa saja barang bukti yang akan disita. Begitu pula waktu penyitaan.

Baca juga: 15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Selain menyita barang bukti, penyidik memeriksa dua saksi hari ini. Keduanya berinisial MA dan MS.

"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," ungkap Whisnu.

Kemudian, Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi terkait rekening yang sudah dihentikan sementara. Dari sejumlah rekening yang dibekukan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Pemerintah Tanggung Keberlanjutan Pendidikan Santri Al-Zaytun

"Dan berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ujar Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara, 16 Agustus 2023 lalu.

Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.

Namun, Panji Gumilang, pemilik Ponpes Al Zaytun belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. 

Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat