visitaaponce.com

15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MGN)

KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak 15 jaksa telah ditunjuk melakukan upaya koordinasi guna mempercepat proses perkara penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk, sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik,” kata Ketut di Puspenkum Kejagung pada Jumat (18/8).

Ketut menjelaskan, tahap pertama berkas perkara sudah diterima. Penelitian syarat formal dan materiil terhadap berkas tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Baca juga : Pemerintah Tanggung Keberlanjutan Pendidikan Santri Al-Zaytun

“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.

Ketut menerangkan, sementara pihaknya telah menerima berkas perkara menyangkut Pasal Penodaan Agama 156 Huruf F KUHP dan UU ITE sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga : Rekening Panji Gumilang Akan Disita, Saldonya Ratusan Miliar Rupiah

“Yang terkait dengan TPPU yang disampaikan di media itu belum kami terima SPDPnya dan sama sekali tidak terkait dengan adanya gugatan apapun,” terangnya.

Ketut menyebut, para jaksa fokus memeriksa berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Apabila terdapat berkas perkara lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterima.

“Kalau misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa kita gabungkan untuk efisiensi,” ucapnya. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat