visitaaponce.com

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
JPU pada KPK mengajukan banding terkait vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ke Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.(MI/Susanto)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait kasus suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, karena dinilai tidak sepadan. 

“Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5).

Jaksa sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. JPU harap hukuman Hasbi ditambah sesuai dengan tuntutan kasusnya.

Baca juga : Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan

“Tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tegas Ali.

Hasbi divonis enam tahun penjara dalam kasus ini. Sekretaris nonaktif MA itu sudah menyatakan banding lebih dulu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Baca juga : Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah

Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis 13 tahun dan 8 bulan penjara untuk Hasbi.

Dalam perkara ini, majelis juga memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Hasbi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.

Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Hasbi sebesar lah Rp3,88 miliar. Uang itu wajib diberikan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang ke negara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat