visitaaponce.com

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti Usut Kasus Vina

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti Usut Kasus Vina
Ilustrasi.(MI/GALIH PRADIPTA)

POLRI mengungkap ada anggotanya yang kurang teliti saat mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Hal ini disampaikan setelah ditanya alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada 8 tahun lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Maka itu, anggota menjalanlan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan laka lantas.

"Dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca juga : Polisi Diminta Usut Dugaan Pelecehan terhadap Korban Penculikan

Sandi mengatakan tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian, karena mengategorikan kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan biasa. Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.

Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti dalam penanganan awal kasus tersebut sudah diberi sanksi pada 2016. Namun , dia tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tsbt sdh ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkap jenderal bintang dua itu.

Baca juga : Hasil Visum Mandiri Kasus di Luwu Timur tidak Dilaporkan ke Penyidik

Untuk diketahui, Vina dan Eky mulanya diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh dengan sangat sadis.

Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. 

Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020. Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. 

Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat