visitaaponce.com

Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan(MI/Usman Iskandar)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar vonis kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Karen. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, kelakuan Karen membuat negara merugi.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Karen sopan selama persidangan. Dia juga dinilai tidak mendapatkan hasil atas korupsi yang dilakukan.

Baca juga : Karen Agustiawan bukan Bebas, melainkan Lepas

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” ucap hakim.

Majelis menilai Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis sebelas tahun kepada Karen.

Baca juga : MA Bebaskan Karen Agustiawan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.

Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar oleh mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat