MA Bebaskan Karen Agustiawan
![MA Bebaskan Karen Agustiawan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/03/4ed656f8ee5e2f9d55b19619737bf100.jpg)
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang juga terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak, bebas dari hukuman. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Karen.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan informasi tersebut, "Vonis lepas onslag," ucapnya, kemarin.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti. Putusan itu diadili Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.
Langkah Karen terkait investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 bukan bentuk tindak pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10% atau senilai US$31,5 juta tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pengacara Karen, Soesilo Aribowo, menyambut baik putusan MA. Pihaknya masih menunggu eksekusi pembebasan Karen. "Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih menunggu," ungkap Soesilo dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Karen, pada 10 Juni 2019. Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus investasi di BMG hingga merugikan negara sekitar Rp568 miliar.
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe-rantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen pun divonis bersalah. Keduanya yaitu, Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan MA menga-bulkan kasasi Karen sudah bisa diduga. Pasalnya, pada Desember tahun lalu, MA juga telah membebaskan Ferede-rick melalui putusan kasasi.
Di bulan yang sama, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Dengan ptusan itu, hukuman Samsu Umar dikurangi 9 bulan menjadi tinggal 3 tahun penjara.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk memengaruhi putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun. Idrus terjerat dalam kasus penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. (P-2)
Terkini Lainnya
Pertamina Tahan Harga Pertamax Series tidak Naik pada Juli
Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo
Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pertamina International Shipping Gandeng Perusahaan Kapal Jepang NYK
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Distribusi Energi Harus Dikelola dengan Baik
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap