visitaaponce.com

Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina

Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jaksa sudah mengambil salinan lengkap putusan kasus rasuah pengadaan LNG untuk dipelajari.

"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding, dan siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2024.

Tessa menjelaskan jaksa mengajukan banding majelis persidangan pertama tidak mengabulkan pidana pengganti untuk Karen. Jaksa mengajukan kewajiban pembayaran sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 dalam tuntutannya.

Baca juga : KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti

"Sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Tessa.

Kubu Karen sudah menyatakan banding lebih dulu. Pengajuan persidangan kedua itu dicetuskan sehari setelah vonis dibacakan.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

Baca juga : KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat