visitaaponce.com

KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti

KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan dari mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tidak mendapatkan vonis pembayaran uang pengganti usai dinyatakan bersalah karena korupsi dalam proyek pengadaan LNG

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim memberikan vonis uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan US$104,016.65 kepada Karen. Namun, dia hanya diberikan pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca juga : KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah

Jaksa akan menentukan sikap selama tujuh hari kerja agar tidak salah langkah. 

“Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ucap Tessa.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan hakim. Lembaga Antirasuah menilai majelis bijak menyatakan Karen bersalah karena kelakuannya telah berdampak bagi masyarakat.

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

“Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat