visitaaponce.com

Karen Agustiawan bukan Bebas, melainkan Lepas

Karen Agustiawan bukan Bebas, melainkan Lepas
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bersiap meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MAHKAMAH Agung (MA) menjelaskan putusan mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan terkait tindak pidana korupsi dalam proses investasi di Australia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, di Jakarta, kemarin, menyatakan bahwa Karen diputus lepas. "Bukan bebas," ujar Abdullah seperti dikutip Antara.

Dalam perkara bernomor 121K/2020 tersebut, MA menolak kasasi penuntut umum, mengabulkan kasasi terdakwa, serta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan pengadilan tingkat banding.

"MA mengadili sendiri dan menyatakan bahwa putusannya adalah lepas onslag van recht vervolging, artinya lepas dari segala tuntuan hukum," terang Abdullah, di Kantor MA, Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Abdullah, terkait kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang diduga merugikan negara Rp568 miliar itu, Karen terlibat sebagai dirut yang mengambil keputusan. Akan tetapi, hal itu bukan tindakan pidana.

"Bisa saja dalam bentuk administrasi, perdata, tapi yang jelas itu bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar Abdullah.

Abdullah menerangkan Karen selaku Dirut Pertamina mengambil kebijakan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat direksi. Dalam hal ini, PT Pertamina dan PT Pertamina Hulu Energi berupaya menambah cadangan migas melalui pembelian saham terhadap Blok BMG. "Nah namanya tambang kan juga belum tentu untung, tiap perusahaan tidak selalu untung. Itu faktanya. Perbuatannya ini bukan pidana."

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Karen, pada 10 Juni 2019. Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus investasi di BMG hingga merugikan negara.

Kepada wartawan, Karen mengaku sempat kecewa pada putusan Pengadilan Tipikor yang dinilainya keliru. "BMG aksi koorporasi yang tekennya adalah business judgement, domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," ujar Karen setelah keluar dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta, tadi malam.

Bila dihitung dengan masa tahanan, Karen telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejagung selaku penuntut umum menghormati putusan MA. Kendati begitu, Kejaksaan akan mencari upaya hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Hari mengakui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jaksa tidak lagi punya kewenangan mengajukan peninjauan kembali. "Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," sambungnya. (Van/Rif/Medcom/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat