visitaaponce.com

Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA

Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Momen saat aparat keamanan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, pada 2022 silam.(Antara)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita ikuti proses hukum saja," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirman di Surabaya, kemarin.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas PN Surabaya kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam putusan kasasinya, MA menghukum kedua polisi tersebut berupa hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Saat ini, Polda Jatim masih menunggu salinan putusan kasasi MA tersebut. "Kita tunggu  salinan putusan. Namun, sekarang sepenuhnya ranah hukum Polda tidak memiliki kewenangan atau ikut campur," katanya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat