visitaaponce.com

Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum tidak Terdapat Sebab Akibat

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait vonis bebas terdakwa kasus Kanjuruhan, Jawa Timur.

Adapun kedua polisi yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim dengan alasan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa sah untuk dilakukan vonis pembebasan.

Baca juga: Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan

"Ya alasan pertimbangan ya sah-sah saja, artinya skala keributan sangat mungkin mustahil dapat ditangani secara biasa," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/3).

Majelis hakim berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun

"Karena itu majelis hakim dengan pertimbangannya, sendiri membebaskan para petugas yang menjaga," paparnya.

Sebelumnya, terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan-nya.  

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.  

Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat