Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan
VONIS terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tak hanya mengecewakan keluarga korban. Mantan anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali, juga mengkritisinya. Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim.
"Kasus Kanjuruhan ini terlalu lamban diselesaikan dan tidak profesional oleh penyidik ketika menjalankan tugasnya. Sehingga hasilnya sangat nampak dari hasil putusan," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (9/3).
Pada sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (9/3), dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman 1,5 tahun sedangkan safety and security officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis keduanya jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Baca juga : Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Menurut Akmal, putusan tersebut jika merujuk pasal 359 KUHP yang maksimal 5 tahun penjara masih jauh. Ia berpendapat alasan meringankan yakni terdakwa sudah berupaya meminta jam pertandingan dimajukan demi alasan keamanan yang kemudian tak diindahkan PT LIB karena soal kontrak siaran juga perlu mendapat sorotan.
Menurut Akmal, fakta-fakta yang muncul di persidangan semestinya menjadi bekal agar pengusutan kasus diperluas kepada semua pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pasalnya, semua terdakwa dalam kasus tersebut baru merupakan pelaksana di lapangan dan belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Masih ada tiga terdakwa lainnya yang merupakan anggota kepolisian menunggu sidang vonis. Mereka sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan
"Bahkan tuntutannya lebih ringan untuk tiga polisi itu. Padahal kalau bicara apa penyebabnya itu semua, baik dari TGIPF, Komnas HAM, dan lembaga lainnya, adalah gas air mata dan yang menembakkan itu polisi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga menilai vonis tak setimpal karena tragedi itu sudah menjadi duka luar biasa. Dia mendorong agar jaksa bisa mengajukan banding.
"Kelihatannya tidak berimbang secara kemanusiaan hukuman tersebut tidak setimpal dengan jumlah korban yang diakibatkan. Tapi kita harus menghormati keputusan pengadlan dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding," ujarnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Cak Imin Janji Bakal Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah
Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap