MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan
![MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/41d56db99b30197f7585d23353bca328.jpeg)
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
"KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (24/8).
Baca juga: Sikap Erick Thohir Dinilai tidak Diam terhadap Korban Kanjuruhan
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dalam amar singkat kasasi, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Baca juga: Erick Thohir Berjanji Tegakkan Keadilan untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Putusan diketok pada Rabu (23/8) malam dengan ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).
Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara. (Z-10)
Terkini Lainnya
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Wapres: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Kapolda Jatim Dicopot, PW GMPI Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Cak Imin Janji Bakal Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah
Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap