visitaaponce.com

Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah

Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah
Semak liar tumbuh dan menutupi area lapangan sepak bola di Stadion Kanjuruhan(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Hakim agung membatalkan vonis bebas itu dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8) malam.

Dua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Putusan kasasi tersebut dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.

Baca juga : Jokowi Minta Erick Thohir Tindaklanjuti Aduan Keluarga Korban Kanjuruhan

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA, Kamis (24/8). 

Baca juga : Sembilan Bulan Kasus Kanjuruhan belum Tuntas, Keluarga Korban Menolak Lupa

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Dalam putusan, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto.

Tanpa tedeng aling-aling, Kasat Samapta Polres Malang hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian bunyi putusan.

Putusan MA tersebut mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa sebanyak 134 orang.

“Mengenai dasar dan pertimbangan belum ada putusan lengkapnya, nanti kita akan sampaikan setelah kita menerima putusan lengkap dari kasasi tersebut," ujar Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi. 

Sebelumnya, sidang vonis kasus Kanjuruhan pada (16/8) di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada kedua anggota polisi tersebut. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat