Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah
![Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/247667f133ba69f710f0b9615074cfd2.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Hakim agung membatalkan vonis bebas itu dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8) malam.
Dua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan kasasi tersebut dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.
Baca juga : Jokowi Minta Erick Thohir Tindaklanjuti Aduan Keluarga Korban Kanjuruhan
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA, Kamis (24/8).
Baca juga : Sembilan Bulan Kasus Kanjuruhan belum Tuntas, Keluarga Korban Menolak Lupa
MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Dalam putusan, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto.
Tanpa tedeng aling-aling, Kasat Samapta Polres Malang hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian bunyi putusan.
Putusan MA tersebut mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa sebanyak 134 orang.
“Mengenai dasar dan pertimbangan belum ada putusan lengkapnya, nanti kita akan sampaikan setelah kita menerima putusan lengkap dari kasasi tersebut," ujar Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi.
Sebelumnya, sidang vonis kasus Kanjuruhan pada (16/8) di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada kedua anggota polisi tersebut. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi. (Z-8)
Terkini Lainnya
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Wapres: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Kapolda Jatim Dicopot, PW GMPI Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Cak Imin Janji Bakal Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap