visitaaponce.com

Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya

Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
Suporter Arema FC atau Aremania menuntut keadilan pada keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara)

TIM Gabungan Aremania (TGA) menyatakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Kapolri untuk menindak tegas tiga anggotanya yang bersalah, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Dengan putusan MA ini sudah tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan  divonis bersalah. Ini menjadi pintu masuk restitusi melaksanakan putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hak keluarga  korban," tegas Kuasa Hukum TGA Anjar Nawan Yusky, Kamis (24/8).

Selain itu, putusan MA sebagai dasar Propam Mabes Polri dan Polda Jatim menggelar sidang etik terhadap tiga polisi tersebut. "Keluarga korban akan menagih sikap tegas Polri. Kalau harus PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) ya PTDH karena sudah inkrah," cetusnya.

Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Saat ini, keluarga korban masih merasa kecewa lantaran putusan MA memvonis ringan polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Kendati demikian, lanjutnya, putusan MA itu patut diapresiasi karena menjadi dasar restitusi dan sidang etik di Propam Mabes Polri.

"Keluarga korban, mereka menyambut putusan tidak begitu bersuka cita. Pasti ada kekecewaan," katanya.

Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA

Menurut Anjar, MA menjatuhi hukuman penjara pada dua terdakwa  masing-masing 2 tahun dan 2,6 tahun tidak sebanding dengan banyaknya korban jiwa Tragedi Kanjuruhan akibat tindakan pengamanan menggunakan kekuatan yang berlebihan.

Di sisi lain, putusan MA perlu dihormati sebagai pengemban tertinggi kehakiman. "Saya pribadi menilai bagaimana pun juga, sedikit banyak, putusan ini  diapresiasi karena MA setidaknya berupaya menghadirkan rasa keadilan di  masyarakat," ucapnya.


Tuntutan sengaja dibuat ringan

Putusan MA itu lumrah dan tidak mengagetkan mengingat sejak awal kasus ini sengaja didesain pengenaan pasal kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun. Jaksa pun menuntut ringan 3 tahun.

"Paling pas pasal pembunuhan dan pasal kekerasan pada anak," imbuhnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sesaat setelah Persebaya memenangkan pertandingan, banyak penonton turun ke lapangan.

Akhirnya polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa justru memperburuk suasana. Sebanyak 135 orang meninggal dunia. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat